“Saya bersyukur ,setelah sekian lama menunggu,akhirnya laporan saya telah di proses,saya berharap Pengadilan Negeri Tanjungbalai ,Jaksa dan Hakim, Bersikap Profesional dan seadil adilnya dan Terdakwa bisa di jebloskan ke jeruji besi,mengingat nominal kerugian korban mencapai angka milyaran Rupiah dan mengingat terdakwa yg masih bebas berkeliaran,padahal ancaman pidana hukuman 6 tahun kurungan “ujar Redol .
(Syaf)