Door…,Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan Helvetia, Terkuak Catatan Merahnya

Logopit 1622659538964

Tatan juga menjelaskan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena melawan dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan.

BACA :

Apreasi, Tak Sepekan Polisi Berhasil Ringkus Begal Sadis di Medan

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, juga berhasil meringkus 6 orang tersangka penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT, yakni, inisial MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, dan MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan.

BACA :

Aksi Begal sadis di Medan, kenderaan yang melintas terkesan cuek

Kemudian, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, , Desa Helvetia, Sunggal, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.

“Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

(DNN)