Ditetapkan Tersangka, Terkuak Kasus Kepala Dinas di Sumut

Logopit 1626984369381

DNN | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan empat orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai, Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2020.

“Kami tetapkan sebagai tersangka yang kesemuanya adalah ASN dari UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provinsi Sumut. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain melihat perkembangan penyidikan nantinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (22/7).

Adapun keempat tersangka yakni, HMA selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran; D selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai/Kuasa Pengguna Anggaran; AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-UPTJJ Binjai; dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai.

Diketahui, Kadis Bina Marga saat proyek berlangsung adalah………..