Razman Arif Nasution: Kami Akan Adukan Hakim Imanuel Karna Vonisnya Tidak Mencerminkan Keadilan

IMG 20211115 WA0038

 

Medan – : Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan memvonis Albert Kang dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Hakim menilai, pengusaha asal Medan ini bersalah melakukan tindak pidana, memakai tanah Royal Sumatera tanpa izin.

“Menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karna itu dengan pidana kurungan selama 15 hari,” vonis hakim dalam sidang, Senin (15/11/2021).

Mendengar vonis tersebut, tanpa pikir panjang terdakwa langsung menyatakan banding. “Banding yang Mulia,” kata Albert.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Razman Arif Nasution, mengatakan akan mengadukan hakim Imanuel, karena menilai putusan yang diberikan tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“Kalau di Polda Aceh ada penyidik yang dicopot, kalau di Kejaksaan Aceh ada penyidik yang dicopot. Maka ini hakimnya akan berurusan dengan hukum, kami akan melaporkan yang bersangkutan karena mengabaikan fakta-fakta persidangan,” tegas Razman.

Saya baru kali ini mendengar, ada Hakim secara terang benderang mengatakan menguasai tanpa izin. maka dilakukan tindak pidana. Pertanyaannya, kan izinnya ada,” cetus Razman usai sidang

Apalagi kata Razman, di persidangan sebelumnya telah dihadirkan ahli Prof Edy Warman, yang pada pokoknya mengatakan jika menyangkut masalah perizinan maka masuk ke ranah perdata, bukan tindak pidana.

Selain itu kata Razman, apabila pihak Royal Sumatera membutuhkan jalan atau konstruksi lain di tempat yang sudah dikelola Albert, maka sesuai kesepakatan yang ada pihak Royal dapat merobohkannya secara langsung.

“Nah kenapa poin ini tidak digunakan? Ini Tipiring sampai harus dihukum selama 15 hari. Untuk dia saja menerima hukuman percobaan, kita tidak terima. Ini sampai 15 hari urgensinya apa? Yaudah silakan robohkan, buat apa disomasi, jadi mereka sebenarnya yang melanggar kesepakatan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Junirwan juga membeberkan bahwa terdapat kesalahan fatal yang dilakukan PN Medan dalam mengadili perkara ini.