DPRD Medan Minta Pihak Kepolisian Periksa Perusahaan Yang Menahan Ijazah Karyawan

IMG 20230220 WA0024

Teks foto, suasana RDP di komisi II

DNN l Medan – Menyikapi adanya pengaduan masyarakat mengenai masalah ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/02/2023).

RDP tersebut digelar, setelah Komisi II menerima pengaduan adanya karyawan yang mengalami Pemutus Hubungan Kerja (PHK) yang dan tidak menerima haknya, serta ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Menurut Wakil Ketua Komisi II H.Surianto, S.H. (Butong), bahwa perusahaan yang menahan ijazah pekerja yang sudah di PHK, tentunya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang sanksinya hukuman pidana.

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak Kepolisian dapat turun ke lapangan, untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh pemilik perusahaan di Kota Medan, agar tidak menahan ijazah para pekerja. Karena itu merupakan suatu pelanggaran,” ucap Surianto

Dijelaskan Surianto lagi, bahwa Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau karyawan.

“Agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Amatan wartawan, RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan ini juga dihadiri anggota Komisi II lainnya, diantaranya Janses Simbolon, Modesta Marpaung, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga masyarakat yang di PHK.
(A-Red)