Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri dan suami. Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.
BACA JUGA :
Pengadilan Tata Usaha Negara Berwenang Untuk Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung : Putusan Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1997, tanggal 24 Maret 1999.
Apabila dalam jual-beli tanah harta bersama tidak ada persetujuan dari suami/istri maka dapat dibatalkan.
Jakarta, 25 Maret 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Law Firm at T.S & Partners Law Contack
Contack Person : 0852-1972-3695
Editing : Bern/Redaksi