Kedapatan Bawa Sabu, 1 Anggota Polisi di Taput Diduga Pengguna Dan 2 Rekannya Diduga Pengedar Diamankan

IMG 20230323 234617

“Tim opsnal narkoba berhasil mengamankan kedua tersangka lainnya dan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu ( berat bruto 5,43 gram), 1 ( satu ) unit handphone merek Nokia warna hitam , 1 ( satu ) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi,”papar Gaung.

Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

“Kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa terkikis habis. Dan kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku, baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan,” ujar Gaung.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga nya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BACA JUGA :

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil Assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.