Akta Jual Beli Yang Dibuat PPAT Bukan Objek Peradilan TUN

Screenshot 2023 0426 090621

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (PP 24 Tahun 2016 Tentang perubahan PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)

PPAT adalah pejabat tata usaha negara karena melaksanakan urusan Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan (Pasal 1 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo. Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 dan Pasal 5 Per Men Agraria No. 10 Tahun 1961).

Namun demikian, Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara karena bersifat bilateral (kontraktual), tidak bersifat unilateral yang merupakan sifat Keputusan Tata Usaha Negara.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 302 K/ TUN/1999, Tanggal 8 Februari 2000.

Jakarta, 24 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi