3 Tahun Red Notice Interpol, Kakek Buron Polda Sumut Diamankan di Malaysia

png 20230511 080716 0000

Medan (dntv) – Seorang kakek berusia 73 tahun Adil Anwar alias Atek kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah 2,6 hektare di Simalungun masuk dalam buronan (DPO) selama tiga tahun ditangkap di Penang, Malaysia.

BACA JUGA :

Polda Sumut Limpahkan DPO Kasus Ekstasi 2000 Butir ke Jaksa

Keberhasilan tersebut berkat kerjasama Polda Sumut dengan Divisi Interpol Mabes Polri.

Dikutip dari Antaranews, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengatakan Adil Anwar sudah menjadi buronan sejak 2020.

“Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT di Malaysia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (10/5/2023), seperti dilansir Antara.

“Kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan buronan atas nama AA,” sebut Sumaryono. Adil merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Perbuatan Adil membuat korbannya merugi sampai Rp 26 miliar. Penangkapan Adil disebut Sumaryono tidak mudah. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adil kerap berpindah-pindah negara.

“Sempat pindah ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut,” kata Sumaryono. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya sudah ditangkap terlebih dahulu.(red/kompas)