AAF Korban Praktik Bisnis Online Ditangkap Polisi

png 20230529 013806 0000

Kupang (dntv) – Seorang pria berinisial AAF (29) merupakan korban praktik bisnis online ditangkap anggota Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Pria yang merupakan warga Oelon 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang itu merupakan korban praktik bisnis online atau bermain j**i online.

AFF diamankan polisi disebabkan telah menggelapkan uang perusahaan tempat Dia bekerja hingga ratusan juta.

“Kasus ini dilaporkan oleh Patris Andreas Titi selaku utusan perwakilan dari PT Aneka Niaga,” jelas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke yang dikutip dari Batastimor.com.

Menurutnya, tindakan penggelapan itu dilakukan pada Senin 8 Mei 2023 lalu.

Ia pun mengungkapkan bahwa pelaku mendapat surat tugas untuk ke Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua guna menagih uang perusahaan.

Namun, katanya, setelah mendapat uang tagihan itu pelaku tidak menyetorkan ke Perusahaan hingga saat ini.