AAF Korban Praktik Bisnis Online Ditangkap Polisi

png 20230529 013806 0000

Dikatakan AKP Jemy bahwa Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 135.568.090.

Ia menambahkan, saat diperiksa pelaku mengaku telah menghabiskan uang perusahaan untuk berbagai kebutuhan.

“Pelaku mengaku uang itu dipakai untuk melunasi hutang sebesar Rp 7.000.000 dan sisanya digunakan untuk bermain j**i online jenis r*l**e,” katanya.

Ia mengungkapkan jika pelaku saat ini sudah diamankan di sel Polsek Kelapa Lima.

“Kita tahan pelaku hingga 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas kasusnya,” jelasnya.

Diketahui, penangkapan itu juga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/123/V/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023. (rel)