Ini Ancaman Pidana Bos Perusahaan Yang Membuat Syarat Staycation Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja

png 20230511 170837 0000
IMG 20230511 165513
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)

Staycation adalah penggabungan dari dua kata; stay dan cation. Stay yang artinya tetap, sementara cation berasal dari kata vacation alias liburan. Dua kata itu lalu diterjemahkan secara bebas oleh masyarakat sehingga memunculkan stigma negatif.

Salah satu contohnya adalah yang sedang viral kasus staycation di Perusahaan Cikarang yang membuat staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.

BACA JUGA : 

Perpanjang Kontrak Kerja, Modus Bos Ajak Tidur Karyawati

Apakah tindakan tersebut dapat dipidana?

Pelaku yang membuat syarat staycation untuk memperpanjang kontrak kerja dapat diduga melanggar Pasal 5 UU TPKS dengan ancaman hukuman 9 bulan dan denda 10 jt.

Namun, jika terbukti bahwa terdapat unsur kekerasan fisik atau ancaman terhadap korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 6C UU TPKS. Dimana pelaku telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.

Tindakan itu bisa dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Bagaimana dengan perusahaan yang membiarkan praktik seperti ini, apakah dapat diberikan sanksi?

Apabila memang terbukti bahwa ada pembiaran selama ini, sehingga menjadi rahasia umum, itu menurut Undang-Undang TPKS, korporasinya bisa juga dijerat dengan ancaman sanksi denda Rp5-15 miliar.

Adapun sanksi tambahan berupa pencabutan dan pembubaran perusahaan itu. Cabut ijin, pembekuan, penutupan dan pembubaran.

Jakarta, 11 Mei 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi