KPK Tetapkan Ricky HP Tersangka Korupsi dan Sita Rp 1,5 M dari Staf DPP Partai Demokrat

png 20230525 232655 0000

Jakarta (dntv) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ricky Ham Pagawak kader Demokrat sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

KPK juga menyita uang Rp 1,5 miliar dari staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Reyhan Khalifa.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Reyhan sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.

“Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, Reyhan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (23/5/2023).

Penyidik juga mengulik dugaan aliran “uang panas” dari Ricky ke sejumlah pihak.