Oknum Jaksa EKT Diperiksa, Kajati Sumut : Jika Terbukti Akan Diproses Hukum

png 20230516 014430 0000

Medan (dntv) – Menjaga marwah institusi Korps Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH,MH., mengambil sikap dan tindakan terkait beredar luas dan viral video dugaan pemerasan di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online terhadap dugaan oknum Jaksa Kejari Batubara inisial EKT (39) yang diduga memeras orangtua tersangka kasus narkoba DYN dan MRN.

Dicopot
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan keterangan pers

Tiba di kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution Medan sekitar pukul 07.00 WIB, usai apel pagi oknum Jaksa EKT langsung digelar pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara, Senin (15/5/2023).

BACA :

Jaksa EKT Diperiksa di Kejatisu, Kajatisu : Jika Terbukti Akan Diberikan Tindakan Tegas

Pemeriksaan berdasarkan surat perintah inspeksi kasus, nomor : PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023, 12 Mei 2023.

BACA :

Kapolres Batubara Bantah Keterlibatan Personelnya Dalam Dugaan Pemerasan Libatkan JPU EKT

Hal itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto SH MH sebagaimana imbauan Jaksa Agung RI kepada seluruh jajaran agar tidak main – main dengan penanganan perkara apapun. Sebab, tidak ada tempat bagi yang menyelewengkan jabatan.

Kajati Sumut melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH mengatakan oknum jaksa berinisial EKT sedang diperiksa Bidang Pengawasan sebagai terlapor terkait larangan dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang aparatur sipil negara(ASN).