Oknum Jaksa EKT Diperiksa, Kajati Sumut : Jika Terbukti Akan Diproses Hukum

png 20230516 014430 0000

Sembari menunggu hasil pemeriksaan oknum Jaksa, turut diperiksa salah satu honorer Kejaksaan Negeri Batubara.

Dicopot Sementara Waktu

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, oknum Jaksa tersebut telah dicopot sementara waktu dan apabila terbukti, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran bekerja secara profesional, berintegritas menjaga nama baik institusi.

Diketahui, kasus ini bermula dari Kejari Batubara menerima berkas perkara tersangka narkoba Polres Batubara, dimana syarat formil dan materilnya sedang diteliti Jaksa EKT dan kasusnya belum lengkap atau P21. Dan kini beredar luas dan viral video dugaan pemerasan di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah pengamanan terhadap oknum Jaksa dan sementara waktu dibebaskan dari jabatan.

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jumat 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan

“Apabila terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini Jaksa EKT telah dicopot dan ditarik ke Kejati Sumut untuk mempermudah pemeriksaan” kata Yos Tarigan.(rel/red)