Dirantai di Kandang Anjing 24 Jam dan Kelamin Dibalur Sambal, ART Ungkap Kesadisan Majikan

png 20230606 153320 0000

“Untuk waktunya berapa lama?” tanya Hakim.

“Saya pernah mengalami sampai 24 jam pak,” jawab SK.

“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana saudara buang air, bagaimana saudara makan?” tanya hakim.

“Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)” jawab SK.

“Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya hakim.

“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawabnya.

SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.

“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

SK bekerja di apartemen milik pasangan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.

Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.

“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri dari majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.

Ada 9 tersangka di kasus ini yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)

Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.