ET alias Acong tersangka Penggelapan Uang Wajib Pajak Menyerahkan Diri

png 20230614 230909 0000

Medan (dntv) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Saragih di UPT Samsat Pangururan Samosir, Edgar Tambunan alias Acong akhirnya menyerahkan diri ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

BACA :

Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka arfan Saragih Minum Racun Sianida

“Ya benar, tadi siang tersangka ET alias Acong sudah menyerahkan di ke Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023) sore.

BACA :

Kasus Kematian Bripka Arfan, Kapoldasu Komitmen Tuntaskan Dengan Transfaran

Namun Kombes Hadi belum mau memaparkan terkait tersangka dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan itu.”Sabar dulu ya, nanti akan kita sampaikan lagi,” ucapnya.

Berita sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, Edgar Tambunan alias Acong sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Saragih, di UPT Samsat Pangururan Samosir.

BACA :

Polda Sumut menarik Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan

“Ya, kita sudah menaikan status saudara Acong sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023) malam.