Kasus Prostitusi Korban Michat, Polisi Amankan Sejumlah Tersangka TKP Penginapan Hore-Hore Posted by Oleh Redaksi 25 Juni 2023 Last Updated: 25 Juni 2023 Hukum Pidana Barang bukti yang diamankan berupa 2 Handhpone, 3 (Tiga) akun michat, akun WhatsApp, 3 (Tiga) SIMCARD, uang tunai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) alat kontrasepsi dan sebotol minuman beralkohol.(#)