Kasus Prostitusi Korban Michat, Polisi Amankan Sejumlah Tersangka TKP Penginapan Hore-Hore

png 20230625 024435 0000

Seperti biasa kata Kabid Humas, modus tersangka menawarkan para korbannya inisial “I”, “S”, “A”, “C”, dan “R” kepada pengguna jasa prsotitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial MICHAT dan Whatsapp dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Korban “S” (20), “R” (20), “C” (18) sementara korban “A” dan “I” masih berusia 17 Tahun. Tersangka menawarkan jasa prostitusi online sejak tahun 2022.

BACA :

Kabareskrim Polri : Akan Tindak Tegas Pelaku TPPO

Untuk identitas tersangka yaitu “F” (19 ), “G” (22), dan “AN” (22 ) masing-masing berperan menawarkan para korbannya kepada pelanggan.

Atas perbuatan tersangka ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.