Merubah Warna Mobil, Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara

png 20230605 084931 0000

“Saat itu korban ditelpon oleh keponakannya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi,” terangnya.

Selanjutnya korban meminta tolong keponakan agar mengecek kunci kontak dan STNK di lemari dan ternyata kunci berikuit STNK-nya masih berada di tempat semula.

Korban yang merasa kehilangan mobil kesayangannya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai Yamaha V-Ixion warna hitam nopol BE 7947 SS. Akhirnya polisi berhasil mengamankan pasutri tersebut.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, membenarkan penangkap pasutri tersebut, Kamis (1/6/23).”Informasi dari masyarakat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dari orange menjadi putih,” ujar Tatang.