Merubah Warna Mobil, Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara

png 20230605 084931 0000

“Mobil tersebut ada pada seseorang di Mulyo Asri, Tubaba,” jelas Tatang. “Kini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada Polisi, pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi, keduanya sengaja merubah warna Daihatsu Sigra tersebut.

“Atas perbuatannya, pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.