Noted, Melakukan Pelecehan Seksual Secara Online Denda 200 Juta

20230617 151711 0000

Jadi bagi para netizen yang kadang iseng mengirim konten asusila ke pihak lain tanpa persetujuan, waspada saja, jerat hukum menanti. Sanksi pidananya tidak main-main, yaitu maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Kasus revenge porn yang sedang viral dialami seorang wanita di Pekanbaru, Riau, dapat dijerat dengan UU TPKS ini. Ditambah lagi dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Seorang korban revenge porn bisa menuntut dengan dua undang-undang, yaitu UU ITE dan UU TPKS. Keduanya punya ancaman hukuman dengan waktu yang cukup bagi pelaku untuk bisa merenung di dalam penjara dan menjadi lebih bijak setelah keluar,” ungkap ahli hukum Winner Jhonshon dikutip dari Sugawa.id, Kamis (15/6).

Kasus kekerasan seksual online mengalami kenaikan selama 2017-2021. Berdasar data yang dilansir Komnas Perempuan, pada 2017 hanya ada 16 laporan. Jumlahnya melejit naik pada 2021 menjadi 1.721 laporan. Angka tersebut pun kemungkinan besar hanya fenomena gunung es, sebab dipastikan masih banyak korban yang enggan melapor atau tidak sadar dirinya adalah korban.

Korban kekerasan seksual, baik online maupun offline biasanya memang sulit untuk melapor. Ini disebabkan kondisi mentalnya yang tertekan. Terlebih lagi kekerasan seksual online, di mana konten asusila dirinya sudah dikuasai pihak pelaku.