Noted, Melakukan Pelecehan Seksual Secara Online Denda 200 Juta

20230617 151711 0000

“Seringkali korban kekerasan seksual tidak begitu punya kemampuan mental yang cukup untuk bisa bertindak atau sekadar mengadu. Ini disebabkan karena pelaku biasanya memanipulasi para korban dengan menggunakan relasi kuasa, gaslighting (membuat dia merasa bersalah) atau korban sendiri yang menyalahkan dirinya,” ungkap Winner yang alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) ini.

Maka itu sebaiknya korban kekerasan seksual didampingi oleh ahli hukum sebelum melapor ke pihak polisi. Dengan begitu maka korban dibekali keberanian dan paham mengenai hak-haknya.

“Seringkali ada solusi yang bisa dilakukan tanpa harus sampai sejauh ke kantor polisi, yang mungkin saja urusannya bisa ribet. Kita kan tau sendiri bagaimana proses di kepolisian dengan kehadiran oknum yang tidak simpatik yang kadang malah membuat korban menjadi makin stres,” papar Winner.

Korban kadang takut berurusan dengan ahli hukum sebab dianggap akan membutuhkan biaya besar. Untuk hal ini bisa mencari bantuan ahli hukum yang mau mendampingi secara pro bono seperti Winner. Atau bisa juga ke LBH, LBH APIK atau Komnas Perempuan.

Apa yang harus dilakukan korban kekerasan seksual online?

-Simpan semua konten sebagai bukti pelecehan.
-Simpan semua bukti ancaman.
-Lapor dan minta pendampingan ke pihak-pihak yang paham hukum.(*)

sumber : sugawa.id