Putrinya Diperkosa, Ayah Tewas Ditusuk 26 Liang dan 1 Personel Polisi Terluka

png 20230604 012356 0000

Tidak sampai disitu, pelaku juga melukai salah satu dari tiga polisi yang sedang bertugas mencoba untuk melerai.

BACA :

Wanita Diduga Kepergok Ngamar Bareng Wabup Rohil Merupakan Kabid Dispenda Rohil Alumni IPDN

“Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri,” papar Malik.

Meski melakukan perlawanan, pelaku Jumairi bisa diamankan dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk diberi perawatan.

“Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala. Jumairi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Selain itu, mengingat pelaku yang juga seorang residivis, ia juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.