Harris K Damanik Menilai Penindakan dan Ketok Cantik Oleh Pemko Medan Tidak Menjamin Bangunan Stop

IMG 20220404 060258

 

DNN l Medan – Para pengusaha properti dan pemilik bangunan sepertinya tidak gentar meski bangunan milik mereka sudah dilakukan penindakan dan di ketok cantik oleh Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP Kota Medan.

Sebagai contoh, bangunan perumahan di Jalan Pembangunan III Lingkungan 6 Kelurahan Glugur Darat 2 Kecamatan Medan Timur. Dimana, sesuai informasi yang diterima bahwasanya, bangunan tersebut diketahui pernah dilakukan penindakan oleh pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan, yang juga disaksikan pihak kecamatan Medan Timur dan pihak Kelurahan, Kepling, TNI-Polri dan anggota DPRD Kota Medan sekitar bulan Juni tahun 2023 lalu.

“Namun kenyataan dilapangan, bangunan tetap saja dibangun. Tentunya hal ini menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Kota Medan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan kepada wartawan di Medan, Selasa (08/08/2023).

Menurutnya, pihaknya dalam setiap melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) paling banyak menangani permasalahan bangunan. Tapi sayangnya, yang selalu menghadiri rapat tersebut perwakilan dari OPD terkait.

“Data bangunan yang kami RDP kan adalah izin yang tidak sesuai, melanggar roilen dan tidak ada PBG. Usai dilakukan RDP, bisanya ada kesimpulan bangunan direkomendasikan untuk diberhentikan sebelum izin diterbitkan atau direvisi.  Dan ada lagi langsung turun kelapangan melakukan penindakan bersama Satpol PP Kota Medan. Dan ternyata, dilapangan banyak ditemukan bangunan tersebut masih saja dibangun,” ketus Haris Kelana.

Padahal, sambung Politisi Partai Gerinda ini, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution sudah berulangkali mengintruksikan kepada OPD terkait sampai ke pihak kecamatan dan kelurahan agar memperketat pengawasan terkait keberadaan bangunan yang diketahui belum memiliki izin PBG dan melanggar roilen.

“Kita ketahui, bersama retribusi perizinan bangunan sangat berefek besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan. Kita sangat sesalkan, jika PAD tersebut bocor dan masuk ke tangan oknum oknum tidak bertanggungjawab yang diduga membantu pihak pengembang atau pengusaha properti sehingga tidak gentar meski bangunan mereka belum memiliki izin,” terangnya.

Hasil investigasi awak media, bangunan ruko 4 pintu di jalan Mabar Kelurahan Mabar, kecamatan Medan Deli diketahui juga tidak memiliki PBG, Bangunan perumahan di Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, bangunan Singkarak Palace di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan bangunan didalam lingkungan perumahan Givency One kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia diduga juga tidak memiliki PBG. (A-Red)