KASN : 25% Pelanggaran Kode Etik ASN Perselingkuhan, Awas Bisa Dipecat

Screenshot 2023 0831 181756 1

“Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,” tegasnya

Sebagai informasi, berdasarkan situs Sekretariat Kabinet RI dijelaskan ketentuan disiplin PNS masih diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas, termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.(red/Bern)

Sumber : detikcom