KASN : 25% Pelanggaran Kode Etik ASN Perselingkuhan, Awas Bisa Dipecat

Screenshot 2023 0831 181756 1

Dalam keterangannya, Agus memaparkan kasus perselingkuhan yang dimaksud dilakukan antar sesama ASN atau antara ASN dengan masyarakat. Menurutnya jumlah ini dapat semakin besar bila ditambah dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Bagi Agus, kasus perselingkuhan ASN merupakan racun yang bisa membawa sederet dampak buruk seperti merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga dinilai bisa mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.

BACA :

Pasca Digrebek, Bupati Rohil Nonaktifkan DRS

Namun sayangnya, ia mengaku hingga saat ini penanganan kasus perselingkuhan ASN masih cenderung lambat dan kompromistis. Hal ini diakibatkan beberapa faktor seperti adanya konflik kepentingan dalam keluarga, perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi, hingga adanya pergeseran nilai-nilai budaya.

PNS Selingkuh Bisa Dipecat
Asisten KASN Pangihutan Marpaung mengatakan larangan PNS melakukan perselingkuhan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Namun, ia menjelaskan istilah yang digunakan dalam aturan tersebut bukan ‘perselingkuhan’ tapi ‘tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah’. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 14 PP tersebut.

“Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Pangihutan dalam acara webinar yang sama.

Pangihutan menegaskan setiap PNS yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi salah satu hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut.