Anda Korban Penipuan Online?, Ini Cara Melaporkan Lewat Website

2 20230902 120544 0001

Bagi anda korban penipuan online sudah ada cara melaporkannya lewat website. Sejumlah orang yang menjadi korban penipuan online pasti membutuhnya.

Para penipu sekarang tidak hanya beraksi di dunia nyata, tapi juga internet. Banyak orang jahat melancarkan aksinya untuk menipu atau mencari korban lewat internet.

Tentu saja kejadian ini tidak menyenangkan bagi orang yang menjadi korban. Jika menjadi korban sebaiknya jangan panik dulu karena Anda bisa melaporkan penipuan yang terjadi.

Begini Cara Melaporkan Penipuan Online :

1. Lapor lewat BRTI Kominfo BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi adalah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anda bisa melaporkan penipuan online dengan langkah berikut ini:
– Buka browser di ponsel atau laptop – Kunjungi halaman “layanan.kominfo.go.id” di mesin pencari – Pada halaman pertama, klik menu Aduan BRTI atau klik link https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti – Anda akan diminta mengisi data pelapor berupa nama, alamat email, dan nomor telepon seluler – Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi – Isi aduan di kolom yang sudah tersedia – Klik Mulai Chat – Siapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan dan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan – Petugas akan membantu memverifikasi dan menganalisis percakapan pesan yang dikirim – Petugas akan membuat tiket laporan dan mengirimkan notifikas melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi – Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI – Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait pengaduan – Pengaduan selasi