Anda Korban Penipuan Online?, Ini Cara Melaporkan Lewat Website

2 20230902 120544 0001

2. Melapor lewat Cekrekening.id
Situs ini juga masih milik Kominfo. Situs menampung pengaduan terkait rekening yang berkaitan dengan tindak pidana. Begini langkah pelaporan:
– Buka laman Cekrekening.id – Laporkan Rekening – Masukkan data berupa nama bank, rekening, nama pemilik rekening – Klik Selanjutnya – Masukkan data terlapor seperti nama lengkap dan juga nomor HP – Pilih kategori Penipuan Transaksi Online – Masukkan jumlah nominal kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan – Unggah bukti penipuan berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya – Klik Submit

3. Lapor lewat Lapor.go.id
– Buka situs lapor.go.id – Pilih Pengaduan – Tulis judul dan isi laporan – Pilih tanggal kejadian – Tulis lokasi kejadian – Isi nama instasi tujuan seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan lainnya – Pilih kategori Tindak Pindana pada kategori Situasi Khusus – Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2MB – Klik Lapor – Laporan akan ditindak lanjuti

4. Lapor ke Bank tak hanya lewat website, Anda juga bisa pergi ke bank untuk melaporkan pengaduan. Kumpulkan barang bukti seperti tangkapan layar dan transkasi, serta sampaikan laporan detailnya ke customer service (CS)

5. Lapor ke Polisi Anda juga bisa melaporkan keluhan Anda ke polisi terdekat. Kumpulkan bukti yang ada terkait kasus yang dialami. Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat. Demikian cara melaporkan penipuan online. Semoga Membantu!. (Red)

Sumber : Berbagai sumber