Banyak Perusahaan Tidak Memiliki UKL- UPL, Komisi II DPRD Medan Tuding Dinas LH Medan Lalai Jalankan Fungsinya

Screenshot 20230910 053305

DNN l Medan – Medan, Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST pertanyakan keseriusan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk pengawasan terhadap perusahaan yang ‘patuh’ menjalankan laporan semester Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL- UPL). Sebab, disinyalir pejabat DLH Kota Medan lalai menjalankan tugas, sehingga banyak perusahaan tidak menjalankan aturan tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali,” tuding Sudari didampingi anggota komisi Modesta Marpaung saat rapat konsultasi Komisi II DPRD Kota Medan dengan pihak DLH Kota Medan terkait P APBD Kota Medan TA 2023 di ruang komisi 2 gedung DPRD Medan, Sabtu (09/09/2023).

Menurut Politisi Fraksi PAN ini, hal itu tidak terlaksana. DLH Medan tidak pernah transparan soal data perusahaan yang taat menjalankan laporan semesternya. “Banyak perusahaan beroperasi tanpa dokumen UKL – UPL. Mana data perusahaan yang taat membuat laporan semester nya. Sudah lama kita minta data tersebut, tapi tak pernah ada dan terkesan ditutupi,” ketus Sudari.

Rapat yang dihadiri para Kabid di lingkungan DLH Kota Medan, tidak bisa menjawab pertanyaan Sudari. Sementara Kepala Dinas Suryadi Panjaitan, tidak menghadiri rapat konsultasi tersebut.

“Ada apa DLH kok mendiamkan saja perusahaan tanpa UKL UPL, gak pernah dikasih tau. Kita ingin tahu berapa perusahaan yang taat memberikan laporannya dan jenis kegiatannya. Kalau hal ini saja lalai, bagaimana pula kita mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan,” cecar Sudari.

Sudari menilai, banyak perusahaan di kota Medan saat ini belum memiliki dokumen penting tersebut, padahal sudah lama beroperasi. “Sepatutnya pihak DLH memanggil pihak perusahaan, lalu memberikan arahan dan bimbingan. Jika sudah diberikan pembinaan, lalu diteruskan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan itu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sambung Sudari, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

“Disini disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali,” pungkasnya, sembari menambahkan bahwa upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ), merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. (A-Red)