Dituding Mafia Tanah, Dokter Paulus Angkat Bicara

IMG 20230915 WA0087

Saat ini, dr Paulus menjelaskan ia hanya ingin mengembalikan hak asli istrinya yang sudah diserobot oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan menunjukan bukti SHM No 557 atas nama isterinya, dr T Nancy Saragih, SIMB nomor 648/259.K yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan tertanggal 27 November 2013, serta berita acara rekonstruksi lapang tertanggal 12 Oktober 2019.

“Puncak kesedihan yang sangat menusuk hati adalah saat Andi Jatmiko yang diwakili oleh bapak Atjai, ibu Go Mei Siang, biksuni muda, Helen-Caroline, pemilik toko obat tionghoa tradisional Lautan Timur (ibu Popo), yang dibantu oknum ormas merontokkan ajaran moral luhur warga Tionghoa yang menjunjung tinggi kejujuran, adab, budi – kebaikan, dengan membalikkan peran sebagai korban,” (playing Victim)

“Saat dini hari, Atjai, Goh Mei Siang dan oknum ormas, dengan bersenjatakan linggis, pipa besi, beserta sumpah serapah dan teriakan ancaman terutama dari mulut kotor Goh Mei Siang, secara membabi buta menghancurkan pagar seng dan bata yang telah terbangun rapi sebelumya. Keesokan harinya, secara bersama, Atjai, GMS, biksuni, Popo dari Lautan Timur, mengekploitasi santri dibawah umur sambil meneriakkan takbir.

“Biksuni vihara, dibawah arahan Atjai-Goh Mei Siang dan Popo, dengan menjual nama ketua ormas Medan dan wilayah, perwira Intel Kodam, POMAL , terutama tokoh yang disegani dan ditakuti yang berinisial AS, mereka semua tetap ngotot ingin menyerobot lahan dengan menghalalkan berbagai cara, walau salah alamat,” cetusnya.

“Tanah kami terletak di jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, sesuai dengan surat ukur bernomor 00147/Sei Rengas Permata/2013, sedangkan sertifikat milik mereka berada di jalan Amplas, kelurahan Sei Rengas ll,” tegasnya.

Dengan senyum bijak, dr Paulus juga menunjukan bentuk tanah miliknya sesuai SHM adalah berbentuk persegi yang tidak terpotong.