DNTV | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali tuntut mati terdakwa atas nama Putra selaku pengantar atau perantara (baca : kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (7/9/2023) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
BACA :
Diduga Terseret Kasus Korupsi Puluhan Miliar , Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA :
Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Macet 39,5 M Bank BUMN Cab. Medan
34 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Hingga Mei 2023
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) ganja kering seberat 135 kg.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum dengan perkara narkotika. Hal yang meringankan tidak ada,” urai Maria FR Tarigan.
Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.(*)