Petani Ubi di Kota Lemang Pelapor Menjadi Terdakwa, Kuasa Hukum : Perkara Terkesan Dipaksakan

IMG 20230906 124215

Ironisnya, pasca laporan Cipto Halim kandas di tahap penyelidikan Polda Sumut sebagai dasar Hardi Mistani alias Acek Minyak melaporkan pasal 317 KUHPidana (pencemaran nama baik).

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Roy F Salim kuasa hukum Hardi Mistani alias Acek Minyak ke Poldasu tertuang laporan polisi : LP/B/555/III//2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 Maret 2022 dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tebingtinggi dan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menyatakan kasus pencemaran nama baik tersebut P21. Bahkan, perkara ini berjalan mulus hingga tahap P-22 di Kejari Tebing Tinggi.

Sementara, Awaluddin Nasution SH dan rekan, kuasa hukum terdakwa Cipto Halim alias Anto menyebutkan sejumlah kejanggalan terstruktur dan perkara kliennya terkesan dipaksakan sehingga Jaksa peneliti dinilai kurang cermat meneliti berkas, baik dalam syarat formil maupun materil.

Sebab, perkara pencemaran nama baik merupakan delik aduan, tidak dapat dituntut apabila bukan korban langsung, kecuali korban belum dewasa atau berada dibawah pengampuan.

Selain itu, ungkap Awaluddin dan rekan, merujuk Pasal 10 UU LPSK, terdakwa Cipto Halim alias Anto awalnya merupakan pencari keadilan atas penjualan ubi miliknya yang belum dibayar Hardi Mistani pemilik CV Serasi Jaya Sejati.

“Klien kami Cipto Halim tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana hanya karena mengadukan nasibnya ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Hardi Mistani”, ungkap kata Awaluddin Nasution SH didampingi rekannya M Danil SH dan Dafidson Rajagukguk MH.