Petani Ubi di Kota Lemang Pelapor Menjadi Terdakwa, Kuasa Hukum : Perkara Terkesan Dipaksakan

IMG 20230906 124215

DNTV | TEBINGTINGGI – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Hardi Mistani alias Acek Minyak, pengusaha terkenal asal kota lemang hampir memanas di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi dalam Perkara PDM – 57/Eoh.2/TBING/08/2023, Rabu (6/9) pukul 12.30 WIB terkesan kejanggalan sisi ‘gelap’ kinerja aparat penegakan hukum yang belum berpihak perkara berkualitas.

IMG 20230910 105148
Sidang Perdana Perkara Pencemaran nama baik Terdakwa Petani Ubi di PN Tebingtinggi, Rabu (6/9)

Persidangan perdana terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa Cipto Halim alias Anto (42) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

BACA :

Jaksa Tidak Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Adanya Putusan MK No. 33 Tahun 2016

Persidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Cut Karnelia dan dakwaan disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Dede Stephan Kaparang. Sementara terdakwa Cipto Halim didampingi PH Awaluddin dan Muhammad Danil serta David Rajagukguk.

Dakwaan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Cipto Halim terhadap Hardi Mistani alias Acek Minyak berawal dari laporan Cipto Halim ke Poldasu terkait masalah pembayaran ubi.

BACA :

Tergugat Yang Meninggal Dunia Sebelum Perkara Diputus Naka Digantikan Oleh Ahli Waris

Vonis Pidana Tidak Menghapuskan Kewajiban Perdata

Namun, penyidik Poldasu pada tingkat penyelidikan menghentikan kasus tersebut. Setelah penghentian dugaan kasus penipuan yang dilakukan penyidik Poldasu, Cipto Halim melalui para kuasa hukumnya melakukan gugatan secara perdata kasus, dan saat ini masih dalam proses Kasasi di MA.