DNTV | TEBINGTINGGI – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Hardi Mistani alias Acek Minyak, pengusaha terkenal asal kota lemang hampir memanas di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi dalam Perkara PDM – 57/Eoh.2/TBING/08/2023, Rabu (6/9) pukul 12.30 WIB terkesan kejanggalan sisi ‘gelap’ kinerja aparat penegakan hukum yang belum berpihak perkara berkualitas.

Persidangan perdana terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terdakwa Cipto Halim alias Anto (42) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.
BACA :
Jaksa Tidak Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Adanya Putusan MK No. 33 Tahun 2016
Persidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Cut Karnelia dan dakwaan disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Dede Stephan Kaparang. Sementara terdakwa Cipto Halim didampingi PH Awaluddin dan Muhammad Danil serta David Rajagukguk.
Dakwaan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Cipto Halim terhadap Hardi Mistani alias Acek Minyak berawal dari laporan Cipto Halim ke Poldasu terkait masalah pembayaran ubi.
BACA :
Tergugat Yang Meninggal Dunia Sebelum Perkara Diputus Naka Digantikan Oleh Ahli Waris
Namun, penyidik Poldasu pada tingkat penyelidikan menghentikan kasus tersebut. Setelah penghentian dugaan kasus penipuan yang dilakukan penyidik Poldasu, Cipto Halim melalui para kuasa hukumnya melakukan gugatan secara perdata kasus, dan saat ini masih dalam proses Kasasi di MA.