Petani Ubi di Kota Lemang Pelapor Menjadi Terdakwa, Kuasa Hukum : Perkara Terkesan Dipaksakan

IMG 20230906 124215

Selanjutnya, sambung Dafidson Rajagukguk MH, Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1 Tahun 1956, “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu perdata atas suatu barang atau suatu tentang suatu hubungan hukum antara dua perkara tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata”.

Dafidson juga menegaskan, gugatan Cipto Halim terhadap Hardi Mistani dan David alias Awi saat ini masih dalam tahap upaya Kasasi di MA Nomor : 46/Pdt.G/2022/PN-Tbt jo. Nomor : 282/Pdt/2023/PT- Mdn. “Jadi dalam kasus ini, Kejari Tebing Tinggi terkesan memaksakan kehendak menzolimi klien kami”, teragasnya diluar sidang.

Sebelumnya, Ketua Majelis sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, Cut Carnelia SH MH didampingi hakim anggota Maria Igo Simanjuntak SH dan Zephania SH MH tampak santai menanggapi permohonan kuasa hukum terdakwa Cipto Halim alias Anto.

“Yang mulia, kami keberatan karena belum terima surat dakwaan dan turunan dakwaan”, kata Awaluddin Nasution.

Cut Carnelia yang juga sebelumnya hakim perdata gugatan Cipto Halim alias Anto terhadap Hardi Mistani meminta JPU menanggapi permohonan kuasa hukum terdakwa.

“JPU silahkan tindaklanjuti permintaan kuasa hukum terdakwa”, ujar Cut Carnelia sembari menutup sidang pembacaan dakwaan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Hiras Silaban didampingi Kasi Pidum Dicky Saputra mengaku perkara dugaan pencemaran nama baik dalam delik aduan bukan harus korban langsung dan tentunya hakim akan mengakomodir putusan kasasi MA bila pokok perkara belum vonis.

“Penuntut umum yakin secara formil dan materil perkara ini sudah memenuhi syarat makanya dilimpahkan ke persidangan. Soal adanya tudingan pihak kuasa hukum terdakwa, mari kita sama – sama buktikan nanti. Surat kuasa khusus itu sudah mewakili korban dalam delik aduan. Dan apabila putusan kasasi duluan turun ketimbang pokok perkara maka hakim sendirilah yang mengakomodir putusa MA tersebut”, sebut Hiras Silaban saat ditemui di ruang kerjanya.(Bern)