DNTV | DELSER – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menetapkan Samuel Den Simon Ziliwu (22) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, RP (2,5) hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Galang Lingkungan IV Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA :
Ditinggal Kerja Ibunya, Bocah 2,5 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ayah Tirinya di Lubuk Pakam
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tega menganiaya korban dengan cara memukul korban dengan sendok, menggigit, dan menumbuk korban hingga mengakibatkan korban tewas.
Kanit Pidum Polresta Deli Serdang, Iptu Riki Sitanggang mengatakan, tersangka mengaku kesal dan tidak suka melihat korban karena rewel. Tersangka juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sudah berulang kali.
“Motif tersangka karena kesal dan tidak suka melihat korban yang sedang rewel,” kata Riki.