Pandangan Hukum Status Bunga Bank pada Debitur Wanprestasi

Biru Modern Berita Hari Ini Youtube Thumbnail 20240127 120946 0000

Apa Yang Dimaksud Wanprestasi

Wanprestasi dalam sebuah perjanjian adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.(bfi.co.id)

Dalam hukum perdata, Wanprestasi diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah disepakati. (ejournal.unsrat.ac.id)

BACA :

Istilah Rechtsverwerking Dalam Kacamata Hukum

Bunga Bank Terhadap Debitur Pailit

Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yg disetorkan sebagai bunga atau denda.

Tindakan Bank yang menyatakan kredit debitur macet tapi bunga masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.

BACA :

Apakah Harta Debitur Yang Telah Meninggal Dunia Dapat Diajukan Permohonan Pailit

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang menyatakan:

Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bila kredit sudah dinyatakan macet, maka tidak bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

T.S & PARTNERS LAW FIRM (Advocates & Legal Consultants) : 0812-2207-7018
https://tsplawfirm.com