Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu 9 Kg dan 20.000 Ekstasi di Tanjung Balai

IMG 20240108 WA0042

Saat tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba.

“Tersangka dijerat Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Polda Sumut akan terus melakukan pemberantasan narkoba dengan melakukan penindakan dan rehabilitasi. Pelabuhan maupun bandara juga akan diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba. (FP)