DNTV | SUMUT – Polda Sumut berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial DE alias WIS (41) warga Tanjungbalai. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 28 Desember 2023.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi.
BACA :
Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa ada seorang warga Tanjungbalai yang memiliki narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut langsung bergerak ke lokasi.