5 Jam! Buronan Pembunuh Janda di Komplek Pondok Surya Indah Ditangkap Polisi Medan Barat

IMG 20240426 WA0071

Petugas berhasil menangkap Ridho 5 jam setelah kejadian. Dari tangannya, disita satu buah bong terbuat dari botol aqua, pipet kaca, kaos warna abu rokok, celana pendek warna cokelat, dan celana pendek warna cream bertuliskan Reebok yang dia kenakan saat melarikan diri.

Ridho diketahui telah 4 kali menjalani hukuman atas berbagai kasus, termasuk penganiayaan, pencurian kabel, peredaran narkoba, dan pengedar sabu-sabu.

“Tersangka sadis itu melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” jelas Kombes Teddy.

Penangkapan Ridho menjadi bukti kesigapan dan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.(Bern)

sumber : humas