Sikat 100 Jt di Ruko Asia Mega Mas, Tiga Kawanan Pencuri Dicokok Polisi

IMG 20210430 WA0108

Irsan mengatakan puluhan elektronik dan puluhan sperpart berhasil digondol ketiga kawanan pencuri tersebut dengan kerugian ditaksir 100 juta.

“Kerugian ditaksir 100 juta, dengan rinciannya, 1 (satu) unit tv led merk sharp 60 inchi warna hitam, 1 unit tv led meek sharp 52 inci, 1 unit tv merk sony 40 inci, 1 unit tv led merk sony 22 inci, 1 unit tv led merk toshiba 32 inci, 3 unit monitor komputer merk LG, 2 unit tv merk LG 21 inci, 1 unit monitor del, 2 unit ac merk sharp 1 pk, 4 unit mesin ac, 2 buah microwafe, 3 unit dvd player, 1 unit printer merk brother, 1 unit printer merk canon, 1 unit scanner merk canon, alat perkengkapan kantor, beberapa pakaian, 1 set spare part genset, 1 unit stabilijer listrik, 1 buah blender, 2 unit cpu, beberapa barang pecah belah, dan beberapa brg pecah belah, dan sparepart mobil fuso diantara nya 6 buah bangku mesin belakang, 10 buah baut roda depan sebelah kanan, 8 buah baut roda depan sebelah kiri, 250 buah karet tutup abu, 40 buah karet rem 55.56, 20 buah karet rem 35.5, 20 buah karet rem 50.5, 20 botol lem silikon, 15 buah batu gerenda potong, 10 buah batu gerenda tebal, 4 buah tojok klos bawah, 5 buah saringan oli lohan, 8 buah saringan oli fuso, 8 saringan solar lohan, 8 buah saringan solar bawah lohan, 12 buah saringan atas fuso, 11 buah saringan solar bawah fuso, 2 buah mata gerenda potong kayu dan 30 buah baut roda jumbo belakang fuso, Kalau ditafsir kerugian nya mencapai Rp 100.000.000 Rupiah, “ungkap Wakapolrestabes Medan didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir dan Waka Polsek Akp Tri Eko menuturkan

Labih lanjut, Wakapolrestabes Medan menjelaskan bahwa setelah ada laporan resmi, personil reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan cek tkp dan berhasil mengantongi idenditas para pelaku.

“Ketiga pelaku ditangkap terpisah, Faisal ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Karya Darma Gang Sukur 4 No. 21 CC Kecamatan Medan Johor, dan saat di introgasi Faisal mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian ruko di komplek Asia Mega Mas blok H No 6 bersama 2 (dua) orang rekannya, masing-masing, Rahmad alias Dani Ayam dan Fahmi. Atas dasar pengakuan tersangka Faisal, Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MH melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diketahui adalah rumah paman Rahmad Dani alias Dani Ayam di Jalan Sejati Keluarahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan langsung mengamankan Dani Ayam,” jelas Irsan.

Setelah mengamankan Deni, kemudian tim menginterogasi dan melakukan pengembangan terhadap 1 orang tersangka lainya yakni Zulfahmi yang diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Pukat 2 No 130 dan tim berhasil meringkus tersangka di rumah tersebut.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian ke sebuah ruko yang berada di Komplek Asia Mega Mas Blok H No. 6 dan mereka juga mengakui bahwa hasil dari kejahatan tersebut sudah mereka bagikan dengan perincian , Rahmad Dani menerima uang Rp 2.200.000 , Faisal menerima Rp 1.000.000 dan Zulfahmi cuma menerima Rp 50.000.

“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,”pungkas Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH.

Dilaporkan: Bern