Pelaku Tidak Di Tahan! Pengadilan Negeri Tanjung Balai Akan Gelar Sidang Kasus Berkedok Arisan Online

IMG 20210505 WA0059

Sebagai member, korban mempunyai harapan untuk dapat kesempatan menarik uang arisan sebagaimana yang di iming-imingkan oleh ADS. Bahkan, korban telah mengikuti sekitar 300 Kloter Trik sejak bulan Februari 2019, yang telah disetujui oleh ADS sebagai Owner (owner). Total uang korban yang ditranfer ke ADS mencapai Rp 1.250.000.000.

Namun, tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas, ADS mengeluarkan pernyataan untuk menutup dan memberhentikan AAA tersebut terhitung sejak 11 September 2019.

“Dengan ditutupnya grup AAA tersebut, maka Klien kami sebagai Member (Anggota) atau dapat dikatakan Konsumen telah mengalami kerugian, sebab uang yang telah dikirimkan dan telah diterima oleh ADS sebagai Owner (owner) melalui Transaksi Elektronik dan Saran Elektronik, masih berada di penguasaan ADS. ADS tidak berhak dan dengan dengan melawan hukum menguasai uang Klien kami tersebut, yang berdasarkan hukum merupakan hak Klien kami dan wajib untuk dikembalikan,” tegas Redol.

Karena ADS tidak memiliki niat baik, kasus inipun berlanjut. Anehnya, walaupun ADS sudah berstatus tersangka, namun tidak pernah ditahan. Hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi institusi polri maupun kejaksaan, yang sedikit lemah menegakkan keadilan. Padahal, ADS dijerat melanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.