“Saya bersyukur, setelah sekian lama menunggu akhirnya laporan saya telah diproses. Saya berharap Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jaksa dan Hakim, bersikap profesional dan seadil-adilnya dan terdakwa bisa dijebloskan ke jeruji besi. Mengingat nominal kerugian korban mencapai angka miliaran rupiah, dan mengingat terdakwa yang masih bebas berkeliaran, padahal ancaman pidana hukuman 6 tahun kurungan,” tegas Redol.
Kasus ini terjadi antara September 2019 dan November 2019, Redol Asido Panjaitan, SH. MH melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan Lp/1776/XI/2019/Sumut/SPKT/25 November 2019. kornel.
(Syaf)