Pelaku Tidak Di Tahan! Pengadilan Negeri Tanjung Balai Akan Gelar Sidang Kasus Berkedok Arisan Online

IMG 20210505 WA0059

“Saya bersyukur, setelah sekian lama menunggu akhirnya laporan saya telah diproses. Saya berharap Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jaksa dan Hakim, bersikap profesional dan seadil-adilnya dan terdakwa bisa dijebloskan ke jeruji besi. Mengingat nominal kerugian korban mencapai angka miliaran rupiah, dan mengingat terdakwa yang masih bebas berkeliaran, padahal ancaman pidana hukuman 6 tahun kurungan,” tegas Redol.

Kasus ini terjadi antara September 2019 dan November 2019, Redol Asido Panjaitan, SH. MH melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan Lp/1776/XI/2019/Sumut/SPKT/25 November 2019. kornel.

(Syaf)