Tersinggung Akibat Suara Musik Dandi Harus Kehilangan Nyawa Nya

Logopit 1621425737298

dibawa ke RSUD kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan. Sesampainya di RSUD Tanjungbalai, korban Dandi Irawan Meninggal dan Hendri di rujuk ke RS Bina Kasih Medan.

Selain kedua tersangka, Unit Reskrim Polres Tanjung Balai juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar beso 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang terbuat dari viber warna cokelat dan satu unit sepeda motor roda 2 dengan merk Kawasaki KLX.

Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.

(DNN/Ilhamsyah)