Francisco Manalu Tewas Dibabal 6 Prajurit TNI AL, Ini Penyebabnya

Logopit 1624079767714

para anggota TNI itu langsung membawa dua orang warga tersebut ke Wisma Atlet Purwakarta.

Singkatnya, dua warga sipil ini mengakui bahwa mereka telah menggelapkan bahkan menjual mobil tersebut.

“Itulah awal kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas,” kata dia.

Tindakan itu berakibat fatal, sehingga kata Nazali salah satu warga meregang nyawa. Namun karena panik, para oknum TNI ini tak sempat melaporkan kejadian itu ke atasannya dan langsung menyembunyikan jenazah warga tersebut.

“Kita mengambil tindakan tegas segera mencari, mengamankan jenazahnya untuk kita visum di rumah sakit RSCM. Kemarin sudah selesai semua proses visum sudah selesai,” kata dia.

Untuk saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.

“Kasus ini kita tarik ke Puspomal. Pelakunya sudah ada enam orang sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat, dalam proses tersebut 5 hari, mungkin 5 hari tersebut nanti berkas sudah kita kirim, kita kirim ke Pengadilan Militer,” kata dia.

Keenam anggota TNI AL ini, kata Nazali, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan,” ujar dia.

Dia memastikan, keluarga korban diizinkan untuk melihat langsung proses peradilan yang akan digelar di Pengadilan Militer TNI AL, sesuai arahan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

“Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit angkatan laut pasti kita tindak tegas. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini,” kata dia.

“Segera kita proses nanti pengadilan militer. Nanti pengadilan militer yang akan memutuskan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelasnya.

(DNN/cnnindonesia/Tap)