Kolor Ijo yang Sempat Viral Ditangkap Polisi

Logopit 1622523690303

Ditambahkan Siswanto, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku terlebih dahulu minum tuak. Dan pelaku mengaku mempunyai kebiasaan mengintip perempuan yang sedang tidur.

“Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka terlebih dahulu minum tuak,” kata Siswanto.

Dari keterangan, tersangka mengakui bahwa ia memiliki kebiasaan buruk setelah meminum tuak yakni mengintip perempuan yang sedang tidur.

Selain itu, tersangka mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut.

Perbuatan awalnya, tersangka lolos dari jeratan hukum, lantaran diselesaikan dengan kekeluargaan

“Tersangka Mika Sanjaya mengakui perbuatannya sudah dua kali. Sewaktu yang pertama kali ia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi,” katanya.

“Namun atas perbuatannya itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan catatan dia tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Kelurahan Cengkeh Turi, sehingga ia beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai,” ungkap Siswanto.

AKP Siswanto menuturkan tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Binjai. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.

(DNN/Montt)