Otak Penembak Wartawan di Simalungun Terancam Hukuman Mati. Ini Kronologinya

Logopit 1624612763267

Tersangka lainnya, Yudhi alias YFP sebagai anggota Sujito yang bekerja sebagai humas diskotik Ferrari.

YFP disebut mentransfer Rp15 juta untuk membeli senjata kepada A.

Panca Putra mengungkapkan kalau A oknum TNI yang kini masih buron merupakan eksekutor yang menembak Marsal saat peristiwa nahas itu terjadi.
Lalu pada 19 Juni Sujito kembali mentransfer Rp 10 juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp 3 juta menyusul.

Dijelaskan kalau Y menerima total uang Rp 8 juta dalam perkara pembunuhan ini.

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari.

Sehingga muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu dengan senjata api.

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.

(DNN/nkripost)