Polri Akan Pidanakan Praktik Mafia Tanah Dari Oknum BPN, Camat hingga Lurah

Logopit 1623635232467

ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” Jelas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual, karena permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain lain serba online akan tetapi saat berproses pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan Pungutan Liar yang tidak dapat dielakkan karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat.

Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam  Pasal  56  KUHP  yang  menyebutkan  bahwa  mereka  yang  sengaja  memberikan  kesempatan sarana atau  keterangan  untuk  melakukan  kejahatan  maka  dapat  dipidana  sebagai  pembantu  kejahatan.

Adapun  Pasal  55  KUHP  juga  menyebutkan  bahwa , “mereka  yang melakukan,  yang  menyuruh  melakukan,  dan  yang  turut  serta  melakukan  perbuatan  dapat  dipidana  sebagai  pelaku tindak  pidana  ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MOU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan, karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas, tegasnya.

(DNN/Intelpostnews)
Sumber  :  Humas Mabes Polri