Polri Akan Pidanakan Praktik Mafia Tanah Dari Oknum BPN, Camat hingga Lurah

Logopit 1623635232467

DNN | Kanit 5 Dittipidum II Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurutnya, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana. “Tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi, bila BPN..