Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pimpinan Bank Sumut Ditahan Kejaksaan

Logopit 1627008684667

DNN | Medan – Lagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan eks Pimpinan Bank Sumut kantor cabang pembantu (KCP) Galang, LG (61), pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Negara dirugikan puluhan miliar dan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, TSK LG ditahan.

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000. Dan kepada Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021, dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,”kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kepada wartawan Rabu (21/7/2021).

LG diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumut. Dua tersangka itu telah ditahan, sementara LG belum ditahan kala itu.

Keduanya adalah R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) selaku wiraswasta.